PA Kuala Tungkal Ikut Menyaksikan Penandatangan MoU PTA Jambi dan Pemprov Jambi tentang Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

JAMBI, 18 September 2025 – Dalam rangka memperkuat komitmen untuk melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian serta mencegah perkawinan anak, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) atau Kesepakatan Bersama. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Gubernur Jambi, pada Kamis malam, dan disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi serta undangan.
MoU ini secara khusus mengusung tema “Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian dan Pencegahan Perkawinan Anak”. Acara ini merupakan wujud nyata kolaborasi strategis antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah.
Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Provinsi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, seluruh Hakim Tinggi, Ketua PA Kuala Tungkal dan Pengadilan Agama tingkat pertama, serta para Panitera, Sekretaris, dan seluruh keluarga besar PTA Jambi.

MoU ini diharapkan dapat segera diimplementasikan dalam bentuk program-program konkret yang langsung menyentuh masyarakat. MoU ini merupakan komitmen bersama untuk menciptakan mekanisme yang efektif, efisien, dan ramah dalam memberikan akses keadilan, serta secara khusus menangani pencegahan perkawinan anak menuju Indonesia Emas.
Keberhasilan inisiatif ini diharapkan dapat menjadi model dan inspirasi bagi daerah lain dalam membangun jejaring kelembagaan yang solid dan sinergis untuk mewujudkan keadilan yang inklusif dan memberikan perlindungan optimal bagi perempuan dan anak.


