Dalam Rangka meningkatkan kualias pelayanan informasi publik serta mewujudkan keterbukaan informasi yang transparan, akuntabel dan mudah diakses oleh masyarakat, Pengadilan Agama Kuala Tungkal menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Surat Keputusan Penetapan PPID ini merupakan bagian dari wujud komitmen Pengadilan Agama Kuala Tungkal dalam memberikan Pelayanan Informasi Publik :
SK Nomor 496/KPA.W5-A3/SK.OT1.3/V/2026,
SK Nomor 497/KPA.W5-A3/SK.OT1.3/V/2026,
SK Nomor 498/KPA.W5-A3/SK.OT1.3/V/2026.


