logo

Written by Super User on . Hits: 655

DASAR ATURAN TENTANG POSBAKUM


Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu Membayar Jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang Disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

  1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
  3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.

 

SYARAT DAN MEKANISME POSBAKUM


Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan:

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/; atau
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT); atau
Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

 

JENIS JASA HUKUM DALAM POSBAKUM


Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kuala Tungkal berupa:

  1. pemberian informasi;
  2. advis;
  3. konsultasi;
  4. pembuatan gugatan / permohonan.

PENERIMA JASA POSBAKUM


Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

 

LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN POSBAKUM

SK Penyedia Posbakum Pengadilan Agama Kuala Tungkal

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kuala Tungkal

Alamat: Jl. Prof. Dr. Sri Soedewi MS. SH, Kuala Tungkal

Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam,

Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Telp     :  0742.21082

Email   : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 

JAM KERJA
Senin-Kamis 08.00-16.30
Jum'at 08.00-17.00
ISTIRAHAT
Senin-Kamis 12.00-13.00
Jum'at 11.30-13.00
JADWAL SIDANG
Senin-Jum'at 09.00 - selesai

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kuala Tungkal@2025