Hak Pemohon Dan Kewajiban Pengguna Informasi
- Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap orang berhak:
- melihat dan mengetahui informasi publik;
- menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh pengadilan guna memperoleh informasi publik;
- mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi publik disertai alasan permohonan tersebut.
- Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan.
Dasar Hukum SK KMA NOMOR 2-144 KMA SK VIII 2022


