logo

Written by Fenny YY on . Hits: 237

Pengadilan Agama Kuala Tungkal Resmi Hapus Blanko Akta Cerai Manual, Perkuat Layanan Digital Per 10 November 2025

2

Kuala Tungkal, 10 November 2025 – Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kelas I B hari ini resmi melakukan penghapusan penggunaan blanko akta cerai secara manual, menandai langkah maju dalam modernisasi pelayanan peradilan. Keputusan strategis ini diresmikan dalam sebuah seremoni yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, YM Sri Rizki Dwi Putri, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua, YM H. M.Jazuli, S.Ag., M.H., Panitera, serta Sekretaris, bersama seluruh jajaran pejabat dan staf.

Penghapusan blanko akta cerai manual ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Kuala Tungkal untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik, sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan peradilan berbasis elektronik. Dengan sistem baru ini, seluruh proses penerbitan akta cerai akan beralih sepenuhnya ke platform digital, mengurangi potensi kesalahan administratif dan mempercepat proses penerbitan dokumen bagi para pihak.

Dalam sambutannya, Ketua PA Kuala Tungkal, YM Sri Rizki Dwi Putri, S.H., M.H., menyatakan, "Penghapusan blanko manual ini bukan hanya sekadar perubahan prosedur, tetapi juga merupakan wujud nyata adaptasi kita terhadap kemajuan teknologi demi pelayanan yang lebih baik. Ini adalah langkah besar untuk memastikan bahwa setiap akta cerai yang diterbitkan memiliki validitas dan keamanan data yang lebih terjamin, sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kami."

Wakil Ketua, YM H. M.Jazuli, S.Ag., M.H., menambahkan bahwa transisi ke sistem digital ini telah melalui persiapan matang, termasuk pelatihan intensif bagi seluruh staf terkait penggunaan aplikasi baru. "Kami memastikan bahwa transisi ini berjalan mulus tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sistem digital ini akan meminimalkan waktu tunggu dan meningkatkan akurasi data," ujarnya.

Panitera Pengadilan Agama Kuala Tungkal menjelaskan bahwa dengan sistem baru ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan kehilangan atau kerusakan fisik blanko akta cerai. Seluruh data akan tersimpan aman secara digital dan dapat diakses dengan mudah sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, Sekretaris PA Kuala Tungkal memastikan kesiapan infrastruktur dan dukungan teknis untuk menjamin kelancaran operasional sistem digital ini.

Pengadilan Agama Kuala Tungkal berharap, dengan penghapusan blanko akta cerai manual ini, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari efisiensi dan kemudahan yang ditawarkan oleh layanan peradilan berbasis digital. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi lembaga peradilan lain dalam mengadopsi teknologi untuk peningkatan kualitas pelayanan.

 

1

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kuala Tungkal

Alamat: Jl. Prof. Dr. Sri Soedewi MS. SH, Kuala Tungkal

Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam,

Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Telp     :  0742.21082

Email   : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 

JAM KERJA
Senin-Kamis 08.00-16.30
Jum'at 08.00-17.00
ISTIRAHAT
Senin-Kamis 12.00-13.00
Jum'at 11.30-13.00
JADWAL SIDANG
Senin-Jum'at 09.00 - selesai

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kuala Tungkal@2025