Dihadiri KPTA Jambi dan Bupati, PA Kuala Tungkal Resmi Jalin PKS dengan Tiga Dinas Kunci Pelayanan

Tanjung Jabung Barat, 27 November 2025 – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) bersama Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal Kelas I B menandatangani Kesepakatan Bersama (KB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan tiga dinas kunci daerah. Acara penting ini berlangsung di Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda.
Kerjasama Strategis untuk Pelayanan Terpadu
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Jambi, Dr. H. Chazim Maksalina, M.H., dan Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag.
Acara diawali dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (KB) antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Pengadilan Agama Kuala Tungkal.

Dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan PA Kuala Tungkal dengan tiga entitas penting daerah, yaitu:
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Tanjab Barat
2. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kab. Tanjab Barat
3. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Tanjab Barat
Dukungan Penuh KPTA Jambi dan Bupati
Dalam sambutannya, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif PA Kuala Tungkal dalam mewujudkan pelayanan terintegrasi.
"Kerja sama ini adalah bukti nyata komitmen kita bersama dalam mempermudah akses masyarakat terhadap keadilan dan layanan administrasi. Dengan sinergi Disdukcapil, P3AP2KB, dan Dinkes, urusan perceraian, isbat nikah, maupun perlindungan anak dapat diselesaikan secara tuntas dalam satu pintu," ujar Bupati.
Pelayanan yang Diharapkan
Ketua PA Kuala Tungkal, YM Sri Rizki Dwi Putri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa PKS ini akan menciptakan layanan terpadu yang sangat dibutuhkan, terutama bagi kelompok rentan:
• Integrasi Data: Mempercepat penerbitan akta cerai yang diikuti dengan perubahan status di Kartu Keluarga (KK) dan KTP melalui Disdukcapil.
• Perlindungan: Memperkuat koordinasi dengan Dinas P3AP2KB dalam penanganan kasus kekerasan dan perlindungan anak terkait perkara di pengadilan.
• Kesehatan: Memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan dukungan medis terkait perkara tertentu melalui Dinas Kesehatan.
Acara penandatanganan berjalan lancar dan ditutup dengan sesi foto bersama.

