Rapat Pemilihan Agen Perubahan Pengadilan Agama Kuala Tungkal

Pegawai yang terpilih sebagai Agen Perubahan biasanya memiliki peran strategis, antara lain:
- Katalis: Memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai tentang pentingnya perubahan.
- Penggerak Perubahan: Mendorong dan menggerakkan pegawai lain untuk berpartisipasi dalam perubahan.
- Pemberi Solusi: Mencari solusi dan inovasi untuk perbaikan dalam pekerjaan.
- Penghubung: Menghubungkan komunikasi dua arah antara pegawai dengan pimpinan atau pengambil keputusan.
Rapat ini sering kali melibatkan tim khusus (Tim Penjaring Agen Perubahan/Tim Reformasi Birokrasi) yang merumuskan mekanisme, kriteria, dan melakukan penilaian terhadap kandidat.
Apakah Anda ingin tahu lebih lanjut tentang kriteria spesifik untuk Agen Perubahan di instansi tertentu, atau ingin mencari contoh notula/hasil rapat pemilihan Agen Perubahan?
Rapat Pemilihan Agen Perubahan adalah pertemuan yang diadakan oleh suatu institusi atau organisasi, khususnya di lingkungan Peradilan, untuk menentukan dan memilih pegawai yang dianggap layak menjadi Agen Perubahan (Agent of Change).
Tujuan Utama Rapat:
- Memilih Tokoh Penggerak: Menetapkan individu yang akan menjadi motor penggerak dalam upaya reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
- Membangun Sinergi: Memperkuat sinergi dan komitmen seluruh pegawai untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan positif.
Mengidentifikasi Inovator: Mengidentifikasi pegawai yang memiliki integritas, disiplin, dan inovasi yang dapat memberikan manfaat bagi organisasi dan masyarakat pengguna layanan

