Penandatanganan Panjar Biaya Perkara antara Pengadilan Agama Kuala Tungkal dengan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal


Kuala Tungkal, Selasa, 13 Januari 2026 – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal dan Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal melaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Radius dan Panjar Biaya Perkara, Selasa (13/01). Acara yang berlangsung khidmat di ruang pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, serta jajaran pejabat struktural dan fungsional dari kedua instansi.
Kerja sama ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menetapkan standar biaya pemanggilan (radius) yang berlaku di wilayah hukum Kuala Tungkal. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tidak ada perbedaan tarif biaya perkara antara kedua lembaga peradilan tersebut untuk wilayah geografis yang sama.
Beberapa poin krusial yang diatur dalam penandatanganan ini meliputi:
- Penyesuaian Radius: Pemetaan ulang jarak tempuh dari kantor pengadilan ke desa/kelurahan di seluruh wilayah Tanjung Jabung Barat.
- Peningkatan Aksesibilitas: Memastikan wilayah terpencil tetap mendapatkan akses keadilan dengan perhitungan biaya yang rasional.
Ketua PN Kuala Tungkal juga menambahkan bahwa pembaruan radius ini sangat penting mengingat adanya perubahan kondisi infrastruktur jalan dan sarana transportasi di lapangan yang memengaruhi biaya operasional petugas. Penandatanganan SKB ini juga menjadi bagian dari komitmen kedua lembaga dalam mendukung pembangunan Zona Integritas. Dengan biaya perkara yang terukur dan diumumkan secara terbuka, potensi pungutan liar atau ketidakpastian biaya dapat dieliminasi sepenuhnya. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama dan pertukaran naskah kesepahaman yang telah ditandatangani oleh kedua pucuk pimpinan pengadilan.

