Sidang di Luar Gedung /zitting plaats Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kelas IB

Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kelas IB melaksanakan Sidang di Luar Gedung (Zitting Plaats) yang pertama pada tahun 2026, di Kecamatan Pengabuan. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kegiatan ini dimulai pada Selasa, 4 Februari 2026, sebagai bentuk komitmen pengadilan dalam meningkatkan akses pelayanan keadilan bagi masyarakat.
Sidang di luar gedung tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal YM SRI RIZKI DWI PUTRI, S.H., M.H, dan didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Ibu WAHIDA MUAZZARO. S.H serta diikuti oleh jajaran aparatur pengadilan yang bertugas. Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Zitting Plaats ini bertujuan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang mengalami kendala jarak, waktu, maupun biaya untuk menghadiri persidangan di gedung pengadilan. Dengan adanya sidang di luar gedung, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.
Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang di Luar Gedung merupakan wujud nyata pelayanan prima pengadilan kepada masyarakat. Kegiatan ini juga sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Melalui pelaksanaan Sidang di Luar Gedung (Zitting Plaats) ini, Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kelas IB berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Pergi ke taman memetik melati,
Melati putih harum baunya.
Demikian berita kami sampaikan hari ini,
Semoga memberi manfaat bagi kita semua.

