Rapat Bulanan Koordinasi & Evaluasi Januari 2026: Sinergi Mewujudkan Peradilan Modern

Kuala Tungkal, Kamis, 05 Februari 2026 – Mengawali langkah di tahun yang baru, Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi perdana pada bulan Januari 2026. Bertempat di Ruang Aula Pengadilan Agama Kuala Tungkal.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua PA Kuala Tungkal YM. Sri Rizki Dwi Putri, S.H., M.H dan dihadiri oleh jajaran Hakim, Panitera, Sekretaris, serta seluruh pegawai fungsional dan struktural. Agenda utama pertemuan ini adalah mengevaluasi capaian kinerja sepanjang tahun 2025 sekaligus memantapkan rencana strategis untuk menghadapi tantangan di tahun 2026.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah penguatan administrasi kesekretariatan, khususnya terkait akurasi laporan statistik. Dalam arahannya, Ketua PA Kuala Tungkal menekankan bahwa data statistik bukan sekadar angka, melainkan cermin dari kualitas pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat Tanjung Jabung Barat.
Poin-Poin Utama Rapat:
• Evaluasi SIPP: Memastikan kepatuhan pengisian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tetap berada di level tertinggi.
• Peningkatan Pelayanan Publik: Optimalisasi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk kenyamanan para pencari keadilan.
• Kedisiplinan & Integritas: Penguatan komitmen pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju wilayah yang bersih dan melayani.
• Laporan Kesekretariatan: Sinkronisasi data keuangan, kepegawaian, dan umum agar lebih akuntabel.
Rapat diakhiri dengan sesi diskusi terbuka yang memberikan kesempatan bagi staf untuk memberikan masukan terkait hambatan teknis di lapangan. Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh aparatur PA Kuala Tungkal memiliki visi yang selaras dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel. Melalui sinergi yang kuat antara bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan, PA Kuala Tungkal optimis dapat mencapai target kinerja yang lebih tinggi dan membawa perubahan positif bagi dunia peradilan di awal tahun 2026 ini.

