Briefing Rutin PTSP: Evaluasi Kendala Lapangan dan Standar Pelayanan

Kuala Tungkal, Rabu, 11 Februari 2026 – Dalam rangka menjaga konsistensi kualitas pelayanan publik, jajaran petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kembali menggelar briefing rutin pagi ini. Kegiatan yang berlangsung di area lobi utama ini dipimpin langsung oleh Panitera Muda (Panmud) Hukum, Bapak Muhlashin, S.H. Briefing kali ini mengusung tema utama "Evaluasi Kendala Lapangan dan Standar Pelayanan", sebagai upaya merespons dinamika yang terjadi di meja pelayanan selama sepekan terakhir. Dalam arahannya, Panmud Hukum menekankan pentingnya identifikasi cepat terhadap hambatan yang ditemui petugas saat berinteraksi dengan masyarakat. Beliau menyoroti beberapa poin evaluasi, di antaranya:
- Kecepatan Input Data: Memastikan tidak ada antrean yang menumpuk akibat kendala teknis pada sistem aplikasi.
- Kelengkapan Berkas: Petugas diminta lebih teliti dalam memeriksa dokumen pemohon di awal agar tidak terjadi bolak-balik administrasi bagi masyarakat.
- Penanganan Komplain: Memberikan panduan taktis dalam menghadapi pemohon yang memerlukan penjelasan ekstra terkait prosedur hukum.
Selain mengevaluasi kendala, Panmud Hukum juga mengingatkan kembali mengenai pentingnya penerapan Budaya Kerja 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun).
"PTSP adalah wajah terdepan institusi kita. Kendala teknis di lapangan pasti ada, namun standar pelayanan dan integritas tidak boleh goyah. Setiap informasi hukum yang keluar dari meja ini harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Bapak Muhlashin, S.H di hadapan para petugas.
Briefing ditutup dengan sesi dialog interaktif, di mana para petugas PTSP menyampaikan aspirasi dan kendala teknis spesifik yang mereka hadapi di meja masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menciptakan komunikasi dua arah yang sehat antara pimpinan dan staf pelaksana. Dengan adanya briefing rutin ini, diharapkan seluruh petugas PTSP memiliki kesamaan persepsi dalam memberikan layanan yang prima, transparan, dan bebas dari pungutan liar, demi mewujudkan zona integritas di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Tungkal.

