Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Kuala Tungkal

Kuala Tungkal, Rabu, 06 Mei 2026– Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat, Pengadilan Agama Kuala Tungkal melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan bantuan hukum yang diberikan kepada para pencari keadilan berjalan optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan monev ini melibatkan unsur pimpinan pengadilan, petugas Posbakum, serta pihak terkait lainnya. Dalam kegiatan tersebut dilakukan peninjauan langsung terhadap proses pelayanan, mulai dari penerimaan masyarakat, pemberian konsultasi hukum, hingga pendampingan administrasi perkara. Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal dalam sambutannya menyampaikan bahwa Posbakum memiliki peran strategis dalam memberikan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, evaluasi berkala sangat diperlukan guna mengidentifikasi kendala serta mencari solusi yang tepat untuk peningkatan layanan.
Hasil sementara dari kegiatan monev menunjukkan bahwa pelayanan Posbakum telah berjalan dengan baik, namun masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan, seperti optimalisasi waktu layanan dan peningkatan pemahaman masyarakat terkait fungsi Posbakum. Ke depan, Pengadilan Agama Kuala Tungkal berkomitmen untuk terus memperbaiki dan mengembangkan layanan Posbakum sebagai bentuk nyata pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan Posbakum dapat semakin berperan dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

